admisi@stikesyky.ac.id
0274 - 450691
Jalan Patangpuluhan, Sonosewu, Ngestiharjo,Kasihan, Bantul, DIY
MENGENAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DARI BEBERAPA AHLI
MENGENAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DARI BEBERAPA AHLI

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah dikenal sejak berabad-abad yang lalu sejalan dengan perkambangan industri, namun secara spesifik dimulai dari tahun 1800an sejak revolusi Industri di Inggris saat ditemukannya mesin uap (Ramli S, 2013)

Perubahan ini menimbulkan dampak yang sangat luas terutama hubungan antara manusia di tempat kerja. Pada masa itu manusia berubah menjadi alat produksi sama seperti mesin dan alat kerja lainnya yang dengan mudah diganti dengan yang baru jika telah mengalami kecelakaan dan kecacatan. Kondisi tersebut mendorong banyak kalangan untuk melakukan perubahan dalam meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja. Pada awalnya K3 sendiri hanya terbatas pada kegiatan inspeksi untuk memeriksa lingkungan kerja, namun pada tahun 1930an H.W. Heinrich seorang ahli K3 dengan teori dominonya mengawali pendekatan ilmiah pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja dengan menyatakan teori penyebab kecelakaan kerja yang dikenal sebagai unsafe act dan unsafe condition. (Ramli S, 2013)

Pada dasarnya K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, baik untuk pekerja maupun lingkungan sekitar sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja dengan menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan sistem yang terorganisir.

Menurut Mathis dan Jackson K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.

Menurut Simanjuntak (1994) K3 merupakan kondisi keselamatan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan dan kondisi pekerja.

Adapun ILO (International Labour Organization) menyatakan bahwa K3 merupakan semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain ditempat kerja.  Dan WHO mengatakan K3 merupakan upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, K3 Merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Secara garis besar K3 merupakan upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.

Mengapa K3 itu Penting?
1. Meningkatkan Produktivitas, karena pekerja merasa aman dan dan sehat sehingga pekerjaan semakin produktif

2. Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dengan menerapkan K3 risiko terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir dan dapat mengurangi pekerja yang terkena penyakit akibat kerja.

3. Menurunkan biaya, baik itu biaya kecelakaan kerja maupun biaya penyakit akibat kerja yang sangat besar bagi perusahaan maupun pekerja

4. Citra Perusahaan, karena perusahaan yang memperhatikan K3 akan dianggap lebih bertanggung jawab dan peduli pada karyawan.

Penerapan K3 dilakukan di semua bidang pekerjaan, seperti di Pertambangan, Minyak dan gas, Konstruksi, Rumah Sakit, Pariwisata, bahkan pada Industri Informal. Manfaat dari penerapan K3 yang baik tentunya berdampak pada pekerja, perusahaan maupun masyarakat sekitar. Terutama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. 

Beberapa peran K3 dilingkungan kerja :

- Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi.

- Semua orang yang berada dilingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.

- Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.

- Harus ada tindakan antisipasi dari perusahaan sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Mengacu pada pengertian K3 diatas ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh seperti :

1. Lingkungan kerja, yaitu meliputi lokasi tempat kerja

2. Alat Kerja dan Bahan, yaitu semua yang mencakup alat produksi

3. Metode kerja, meliputi SOP atau sistem manajemen K3 di perusahaan tersebut agar tercapai produktivitas dan efisiensi kerja 

Adapun berberapa jenis bahaya yang ada dalam K3, seperti:

- Bahaya Kimia : Debu, Disinfektan, Uap, Mist, dll

- Bahaya Fisika : Bising, Getaran, Pencahayaan, Radiasi layar komputer, dll

- Bahaya Biologi : Mikroorganisme, Virus, Bakteri, Jamur, Vektor, dll

- Bahaya Ergonomi : Posisi Kerja, gerakan berulang, kelebihan beban, dll

- Bahaya Psikososial : Konflik Kerja, Stress kerja, Beban kerja berlebih, dll

DAFTAR PUSTAKA

Ramli, S. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta : Dian Rakyat. 2013.

Ramli, S. 2013. Smart Safety Panduan Penerapan SMK3 yang Efektif. Jakarta: Dian Rakyat. 2013.

TemanK3.Kemenaker.go.id

Pakki.org